Wednesday, November 13, 2024
HomeDaerahPerkada APBD 2023 Sah, RK Tak Beri Sanksi Bupati dan DPRD Indramayu

Perkada APBD 2023 Sah, RK Tak Beri Sanksi Bupati dan DPRD Indramayu

Sekbernews.id – INDRAMAYU Prediksi bakal turunnya sanksi setelah Rancangan Perda APBD Tahun 2023 gagal disahkan, akhirnya patah sudah. Pasalnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pembahasannya sudah sesuai regulasi.

Hal itu terungkap setelah sebuah surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tertanggal 12 Januari 2023 menjawabnya. Surat dari Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat itu menyatakan seluruh pembahasannya sah.

“Berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasannya dianggap sah,” jelas Ridwan Kamil dalam surat tersebut.

Karena itulah Gubernur tidak menjatuhkan sanksi kepada Bupati dan anggota DPRD, yang salah satunya kepada kedua pihak tetap diberikan gaji setiap bulan.

Ridwan Kamil juga berpesan agar keduanya membangun komunikasi yang baik selaku eksekutif dan legislatif.

Terkait hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, menyatakan pengelolaan keuangan sudah bisa dilaksanakan. Menurutnya ini berkat komunikasi yang dibangun Bupati Nina Agustina dengan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Secara terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina, membenarkan dan mengaku lega dengan munculnya surat ini. Ini berarti, pihaknya sudah mendapat penguatan legitimasi terkait keuangan daerah.

Nina juga menuturkan dirinya sudah mengikuti pembahasan RAPBD 2023 dengan serius. Ketika disebut tidak hadir, ia menjawab ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.

“Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur,” kata Nina.

Sebelumnya diketahui Rancangan Perda APBD Tahun 2023 gagal disahkan karena terjadi ketidaksepakatan dalam pembahasannya. Jalan buntuk ini ditutup dengan keluarnya Peraturan Kepala Daerah Tahun 2023 yang kini sudah dilegitimasi oleh Gubernur Jawa Barat.

*Ikuti berita terbaru Sekbernews di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru