Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaAgamaPengeras Suara Masjid Diatur Saat Ramadhan, Ini Aturannya

Pengeras Suara Masjid Diatur Saat Ramadhan, Ini Aturannya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menetapkan aturan terkait penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah. Aturan ini diatur dalam edaran yang resmi diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Menurut edaran tersebut, volume pengeras suara harus diatur sesuai dengan kebutuhan dan tidak boleh melebihi 100 dB (desibel). Spesifik untuk kegiatan syiar Ramadan, penggunaan pengeras suara diizinkan dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an.

Pentingnya penggunaan pengeras suara dalam merupkan salah satu aspek yang diatur dalam edaran, terutama pada saat takbir Idul Fitri di masjid/mushola. Penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan setelah itu, penggunaan pengeras suara dalam dapat dilanjutkan.

Menurut Menteri Agama, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat.

Meskipun demikian, Indonesia sebagai negara dengan beragam golongan, suku, dan agama, menuntut adanya upaya untuk menjaga persaudaraan dan harmoni sosial.

Edaran ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Dalam konteks ini, Menteri Agama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat kerukunan dan keberagaman di tengah-tengah kehidupan beragam ini.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini