Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalMUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk dari Pendukung Israel

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk dari Pendukung Israel

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang dengan jelas mendukung agresi Israel ke Palestina dianggap sebagai tindakan yang hukumnya haram.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, menegaskan bahwa fatwa ini mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

“Melibatkan diri dengan pihak yang secara terbuka mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel, dianggap sebagai perbuatan yang hukumnya haram,” ungkap Niam ketika mengumumkan hasil fatwa MUI di Jakarta, pada Jumat (10/11/2023).

Niam mengimbau umat Islam untuk berupaya sebisa mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk-produk yang berasal dari Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta dari pihak-pihak yang mendukung penjajahan.

“Memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendukung pihak yang terlibat dalam tindakan penindasan terhadap Palestina, termasuk dalam penggunaan produk yang secara jelas mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina,” tambahnya.

Secara rinci, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini