Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaBisnisPerusahaan Leasing Perketat Pengajuan Kredit Motor dan Mobil, Kenapa?

Perusahaan Leasing Perketat Pengajuan Kredit Motor dan Mobil, Kenapa?

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Lembaga pembiayaan atau leasing di Indonesia mengakui tengah menerapkan pengetatan dalam pengajuan kredit belakangan ini.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya daya beli masyarakat. Dampak dari kebijakan pengetatan ini dirasakan dengan penurunan drastis penjualan kendaraan bermotor baik motor maupun mobil di Indonesia.

Menurut data yang dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), tercatat bahwa dalam rentang Januari hingga Februari 2024, penjualan kendaraan dari pabrik ke dealer hanya mencapai 140.274 unit.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 22,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 181.329 unit.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, pada Kamis (28/03/2024), mengakui bahwa pengetatan kredit yang dilakukan merupakan respons atas kondisi daya beli masyarakat yang rendah.

“Pengetatan kenyataannya saya rasa itu benar, karena kenapa? Seleksi alam. Kita proses edukasi juga, masyarakat punya keinginan membeli kendaraan tapi mampu nggak?” ujarnya, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Selain faktor daya beli yang menurun, faktor lain yang menjadi alasan pengetatan kredit adalah masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki kesadaran terhadap kewajiban finansial mereka.

Sebelum diberlakukannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), seseorang dapat dengan mudah mengajukan pinjaman ke beberapa leasing sekaligus, meskipun memiliki masalah pembayaran. Namun, dengan diberlakukannya SLIK, maka rekam jejak pembayaran akan terlihat jelas.

Suwandi juga menyoroti praktik ilegal yang kerap terjadi, di mana banyak masyarakat membeli kendaraan yang masih dalam kredit leasing. Padahal, BPKB kendaraan tersebut masih dipegang oleh leasing atau bank sampai lunas.

“Masyarakat kita beli, dia pikir beli murah, yang beli jadi penadah secara hukum pidana karena beli nggak secara sah dari kepemilikan tersebut,” ujarnya.

Leasing sendiri juga merugi akibat praktik ilegal ini, namun Suwandi menegaskan bahwa ini adalah pembelajaran bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang harus dibayar.

“Sebagai pembelajaran masyarakat harus tahu kalau berani utang, bayar utangnya, cicilan harus dibayar,” katanya.

Dalam konteks hukum, perbuatan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000,-.

Dengan pengetatan kredit leasing yang tengah berlangsung, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka serta memahami konsekuensi dari praktik ilegal yang dapat berdampak pada keberlanjutan kondisi finansial mereka di masa depan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini