sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM, Senin 22 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers nomor : PR – 1308/134/K.3/Kph.3/08/2022 bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- AE selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
- DN selaku Advisor MTN Prioritas Raditya Multifinance Tahun 2017, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
- D selaku Direktur Keuangan PT Prioritas Raditya Multifinance / PT PRM, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
BACA JUGA : Francisco Aguilera Aranda Beri Apresiasi Atas Kinerja Kejagung
- S selaku Head of Capital Market Service /Executive Vice President PT Bank Mega Tbk., diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
- ZH selaku Direktur Utama PT Majoris Asset Management, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020, pungkas Kapuspenkum