Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasionalKPK Tahan 10 Tersangka Perkara Suap RAPB Provinsi Jambi

KPK Tahan 10 Tersangka Perkara Suap RAPB Provinsi Jambi

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pengembangan kasus dugaan korupsi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018 semakin terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 28 tersangka, dimana 10 diantaranya sudah ditahan.

“KPK telah menatapkan 28 tersangka terkait APBD Provinsi Jambi,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Dari ke-28 orang itu, 10 diantaranya dilakukan proses penahanan selama 20 hari dari tanggal 1o hingga 29 Januari 2023 mendatang. Hal ini menurut Johanis agar mempermudah penyidikan. Ia juga meminta agar tersangka lainnya tetap kooperatif menunggu pemanggilan berikutnya.

Adapun sebagaimana diketahui, 28 orang tersangka itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Berikut nama-namanya:

  1. SP (Syopian)
  2. SA (Sofyan Ali)
  3. SN (Sainuddin)
  4. MT (Muntalia)
  5. SP (Supriyanto)
  6. RW (Rudi Wijaya)
  7. MJ (M. Juber)
  8. PR (Poprianto)
  9. IK (Ismet Kahar)
  10. TR (Tartiniah RH)
  11. KN (Kusnindar)
  12. MH (Mely Hairiya)
  13. LS (Luhut Silaban)
  14. EM (Edmon)
  15. MK (M. Khairil)
  16. RH (Rahima)
  17. MS (Mesran)
  18. HH (Hasani Hamid)
  19. AR (Agus Rama)
  20. BY (Bustami Yahya)
  21. HA (Hasim Ayub)
  22. NR (Nurhayati)
  23. NU (Nasri Umar)
  24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
  25. DL (Djamaluddin)
  26. MI (Muhammad Isroni)
  27. MU (Mauli)
  28. HI (Hasan Ibrahim)

Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan, yaitu melibatkan terpidana Gubernur Jambi, ZZ.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini