Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaDaerahKronologi Dokter Qory, dari Hilang Hingga Suaminya Jadi Tersangka KDRT

Kronologi Dokter Qory, dari Hilang Hingga Suaminya Jadi Tersangka KDRT

spot_img

Sekbernews.id – BOGOR Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti menjadi sorotan publik setelah berita tentang hilangnya viral di media sosial X.

Dokter Qory, yang sedang hamil enam bulan, dilaporkan menghilang dari rumahnya di Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Senin (13/11/2023) pagi. Terungkap kemudian, bahwa dokter Qory sengaja melarikan diri akibat trauma KDRT yang dialaminya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers pada Jumat (17/11/2023), menjelaskan bahwa dr Qory mengungsi ke rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari perlindungan.

Suaminya, Willy Sulistio (39), yang melaporkan kehilangannya, ternyata menjadi pelaku KDRT terhadap dr Qory.

Menurut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dokter Qory mengalami berbagai luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan suaminya. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar pada bibir atas, lengan, paha, dan pinggul.

“Hal ini yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A,” ujar AKBP Rio.

Lebih lanjut, AKBP Rio mengungkap bahwa Willy Sulistio sering melakukan kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, menginjak, dan mengancam dengan pisau. Korban mengalami trauma berulang, yang pada akhirnya mendorongnya untuk mencari perlindungan.

Kasus ini mulai terungkap berkat keterangan saksi, seorang penjual bubur, yang melihat kejadian KDRT pada malam sebelum dr Qory melarikan diri.

Willy Sulistio diketahui marah karena film yang sedang ditonton bersama istrinya dihentikan untuk merayakan ulang tahunnya. Keesokan harinya, Willy melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.

Saat ini, Willy Sulistio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

“Tim menemukan dua alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya,” terang AKBP Rio.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini