Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaDaerahKejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mamin Tahfidz

Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mamin Tahfidz

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan makan dan minum (Mamin).Rumah pendidikan santri Tahfidz takhasus/ pengapal Al –quran  di kabupaten Indramayu tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Indramayu,Ajie Prasetyo melalui Kasi Intel,Gunawan dalam siaran Pers menyampaikan penahanan terhadap 4 tersangka diantaranya adalah AHD,TH,mereka berdua merupakan oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN).Sedangkan 2 orang lainnya adalah EP selaku penyedia jasa,dan NM selaku pejabat pengadaan.ujarnya,Selasa 11 Oktober 2022

BACA JUGA:Bupati Nina : STOP Korupsi Rampok Uang Rakyat ,Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor

Selain itu, Penahanan keempat orang tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputrusan tim penyidik  ini serangkaian penyidikan telah terpenuhi syarat syarat obyektif serta subyektif  sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dia menambahkan,Penahan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu,dalam rangka mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing – masing sehingga kemudian terdapat dugaan kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan Negara  sebesar lebih dari Rp. 400 juta dari total anggaran pengadaan makan minum tahfidz penghapal Al quran yang dianggarkan pada TA 2020 Rp. 1.449 Milyar, dan atas dugaan tersebut terhadap masing masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:JAMPIDUM Pastikan Tersangka FS , Tidak Ada Perlakuan Khusus

Kejari Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas, karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat.”tegas Kasi Intel Gunawan

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini