Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaHukumKejagung Sita Aset Milik Tersangka JD Dugaan Tipikor di LPEI

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka JD Dugaan Tipikor di LPEI

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.Kamis,10 Maret 2022.

Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers nomor : PR-375/051/K.3/Kph.3/03/2022 mengatakan, adapun aset milik Tersangka JD yang disita berupa 20 (dua puluh) bidang tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 M2 di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Editor : L. Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini