Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaHukumKajari Majalengka Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank BPR

Kajari Majalengka Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank BPR

spot_img

sekbernews.id – MAJALENGKA  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Guntoro Janjang Saptodie, serta Kepala Seksi Intelijen Moch. Ridwan Dermawan, melaksanakan Kegiatan Press Conference Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) PT Bank BPR Majalengka Cabang Sukahaji, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Majalengka, Kamis lalu.

Kajari Majalengka, Eman Sulaeman menyampaikan press realese kepada insan media secara langsung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Pinjaman Dana Nasabah Pada Perumda BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Majalengka Cabang Sukahaji Tahun 2018 – 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar 3,261,697,900,00.

Kejaksaan Negeri Majalengka saat Press Conference

Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka Menahan 2 (dua) orang Tersangka dengan inisial “F” dan Tersangka “Y” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Pinjaman Dana Nasabah Pada Perumda BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Majalengka Cabang Sukahaji Tahun 2018 – 2019, kata Eman Sulaeman.

BACA JUGA : Bupati Nina : STOP Korupsi Rampok Uang Rakyat ,Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor

Dia juga menambahkan pemeberian pinjaman kepada 182  debitur dengan jumlah total dana pinjaman sebesar Rp. 4.577.500.000,00  yang diduga terdapat penyalahgunaan penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan, tidak dilakukan survey dan kredit topengan yang menyebabkan kredit macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar 3,261,697,900,00, ujarnya.

Dua Tersangka F dan Y di tahan Kajari Majalengka Dugaan Kasus Korupsi

Tersangka F dan Tersangka Y, hari Kamis (13 Oktober 2022) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : Print-01/M.2.23/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dan Nomor : Print-02/M.2.23/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 284 ayat (2) jo pasal 20 ayat (1) jo pasal 21 jo pasal 22 jo pasal 24 ayat (1), pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini