Sekbernews.id – JAKARTA Seiring dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, dengan kebijakan ini diumumkan paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sekda Beny Suharsono mengumumkan kenaikan UMP 7,27%, menjadi Rp 2.125.897,61, sebuah peningkatan yang lebih besar dibanding tahun lalu. Di Jakarta, Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono menetapkan UMP menjadi Rp 5.067.381, naik 3,6%, sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Di Jawa Barat, kenaikan UMP 3,57% menjadi Rp 2.057.495 diumumkan oleh Penjabat Gubernur Bey Triadi Machmudin, berlandaskan pada PP 51/2023. Sementara itu, Jawa Tengah, melalui Kepala Disnakertrans Ahmad Aziz, mengumumkan kenaikan UMP 4,02%, menjadi Rp 2.036.947.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,13%, menjadi Rp 2.165.244,30. Di Aceh, Penjabat Gubernur Achmad Marzuki menetapkan kenaikan 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Sumatera Utara, melalui Pj Gubernur Hassanudin, menetapkan kenaikan 3,67% menjadi Rp 2.809.915, dan di Sumatera Barat, Gubernur Mahyeldi menaikkan UMP menjadi Rp 2,81 juta, naik 2,52%.
Sementara Jambi masih menunggu penandatanganan Gubernur Al Haris untuk kenaikan UMP 3,2% menjadi Rp 3.037.121. Sumatera Selatan menetapkan kenaikan 1,55% menjadi Rp 3.456.874. Bangka Belitung mengumumkan kenaikan 4,04%, Lampung sebesar Rp2,7 juta, Bali naik 3,68% menjadi Rp 2.813.672, dan Nusa Tenggara Barat naik 3,06% menjadi Rp 2.444.067.
Di Nusa Tenggara Timur, kenaikan UMP sebesar 2,96% menjadi Rp 2.186.826. Kalimantan Selatan mengalami kenaikan sebesar 4,98% menjadi Rp 3.360.858, dan Kalimantan Timur naik 1,67% menjadi Rp 3,4 juta. Sulawesi Selatan menaikkan UMP 1,45% menjadi Rp 3.4 juta, Sulawesi Barat naik 1,5% menjadi Rp 2.914.958, dan Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp 3.200.000.
Di Riau, kenaikan UMP menjadi Rp 3.294.625, dan di Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492. Sulawesi Tengah mengalami kenaikan 5,28% menjadi Rp 2.736.698, Sulawesi Tenggara naik 4,60%, dan Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp 3.025.100.
Terakhir, untuk Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 1,67%, dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,4 juta. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.