Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaKriminalKronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gischa Debora Aritonang Jadi Tersangka

Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gischa Debora Aritonang Jadi Tersangka

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Ghisca Debora Aritonang (19), tersangka penipuan tiket konser Coldplay, tampil lesu saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023).

Mengenakan baju tahanan oranye, dengan tangan terborgol, Ghisca menghadapi pertanyaan dari media dan korban penipuannya. Terungkaplah kronologi lengkap kasus penipuan yang merugikan banyak pihak.

Ghisca, yang merupakan mahasiswa, telah menjadi reseller tiket konser internasional sejak tahun 2022. Pada Mei 2023, ia berhasil mendapatkan 39 tiket konser Coldplay dan menjualnya kepada pembeli.

Kemudian, Ghisca mengajak teman-temannya untuk ikut menjadi reseller, mengklaim dapat mengakses tiket komplimen melalui kenalan promotor, suatu klaim yang kemudian terbukti palsu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Ghisca menjual tiket dengan keuntungan pribadi sebesar Rp 250.000 per tiket.

Namun, janji penyerahan tiket tersebut tidak pernah terpenuhi, sehingga enam reseller mengalami kerugian dan melapor ke Polres Jakarta Pusat. Total kerugian yang dialami oleh para pelapor mencapai Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket yang dijanjikan.

Dari penipuan tersebut, Ghisca membelanjakan uang untuk gaya hidup mewah, termasuk pembelian barang-barang branded seperti tas Hermes dan sepatu Loro Piana yang totalnya mencapai Rp 600 juta.

Polisi menyita barang-barang tersebut sebagai barang bukti, sementara sisanya, hampir Rp 2 miliar, digunakan Ghisca untuk keperluan pribadi.

Ghisca ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat, 17 November 2023. Selama konferensi pers, ia terlihat pasrah dan menundukkan kepala. Pada akhir konferensi, Ghisca mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum.

Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini