Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahUMP 2024 Jawa Barat Rp2.057.495, Naik 3,57 Persen

UMP 2024 Jawa Barat Rp2.057.495, Naik 3,57 Persen

spot_img

Sekbernews.id – BANDUNG Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024 sebesar 3,57% atau Rp70.824, sehingga totalnya menjadi Rp2.057.495.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Penetapan UMP baru ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp1.986.670.

“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495,” begitu isi Diktum Kesatu SK Gubernur, sebagaimana dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Dalam Diktum Kedua, dipastikan bahwa UMP yang baru ini akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024.

Dalam pengumuman yang disampaikan di Bandung, Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa penetapan UMP ini telah melalui proses panjang, termasuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, seperti asosiasi dan serikat pekerja.

“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” ucap Bey.

Penjabat Gubernur juga menekankan bahwa dasar perhitungan UMP tahun ini berpijak pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57%,” lanjutnya.

Selain itu, Bey menegaskan bahwa kabupaten dan kota di Jawa Barat diharapkan segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan batas akhir tanggal 30 November. Dia memastikan bahwa besaran UMK juga akan mengalami kenaikan.

“Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan dibandingkan tahun lalu,” tuturnya.

Terakhir, Bey menyatakan bahwa buruh di Jabar diizinkan melakukan aksi unjuk rasa sebagai respons terhadap penetapan UMP, dengan catatan bahwa aksi tersebut harus dilakukan secara tertib.

“Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya,” pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini