Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaDaerahInilah Caleg yang Lolos Menuju DPRD Indramayu dari Dapil 4

Inilah Caleg yang Lolos Menuju DPRD Indramayu dari Dapil 4

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang selesai pada Kamis (29/2/2024) malam kemarin.

Dari salinan Model D yang diperoleh, telah terlihat perolehan suara partai-partai yang berlaga pada Pemilu 2024 kemarin.

Untuk Daerah Pemilihan Indramayu 4 (Dapil 4), seluruh partai tersebut memperebutkan suara 152.729 yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut diperoleh jumlah pengguna hak pilih sebesar 117.446.

Partai Golongan Karya (Golkar) tampak mendominasi di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Losarang, Lelea, Cikedung, dan Terisi.

Partai berlambang pohon beringin ini kokoh di puncak dengan perolehan total suara mencapai 24.369 suara. Menyusul dibawahnya PDI Perjuangan dengan perolehan suara 22.842.

Kemudian PKB duduk di posisi ketiga dengan 15.591. PKB diikuti oleh Gerindra yang duduk di posisi keempat dengan raihan suara 14.977.

Lantas dari perolehan tersebut, partai mana saja yang berhak mendudukkan kadernya di 6 kursi DPRD Kabupaten Indramayu sebagai perwakilan Dapil 4?

Berikut perolehan suara selengkapnya:

PartaiSuara
4Golkar24,369
3PDIP22,842
1PKB15,591
2Gerindra14,977
14Demokrat7,566
8PKS7,529
16Perindo6,095
5Nasdem3,586
6Partai Buruh1,402
12PAN1,344
7Gelora1,343
15PSI1,287
17PPP1,110
18Ummat180
9PKN131
10Hanura117
13PBB75
11Garuda0

Berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague yang telah dipakai sejak Pemilu 2019, maka pada pada Pemilu 2024 kali ini, berikut penghitungan distribusi kursi berdasarkan hasil suara yang diperoleh.

Partaiv1v3
Golkar24,36918,123.005
PDIP22,84227,614.006
PKB15,59135,197.00
Gerindra14,97744,992.33
Ket: Bilangan 1, 3, dan 5 adalah bilangan pembagi, sementara tanda ✓ menunjukkan kursi ke berapa yang diperoleh dari hasil suara tersebut.

Nah, dari perolehan kursi tersebut diatas, inilah calon legislatif yang berhak menduduki kursi tersebut berdasarkan perolehan suara terbanyak di internal partainya.

  1. H. Warli, S.E., (Golkar)
  2. Tarwidi (Golkar)
  3. Sutaryono, M.M.Pd. (PDIP)
  4. Anggi Nofiah, S.I.Pol. (PDIP)
  5. Imron Rosadi, S.Pd.I. (PKB)
  6. Deden (Gerindra)

Yang perlu dicatat adalah perhitungan tersebut belum resmi dirilis oleh KPU Indramayu, karena masih hitung-hitungan berdasarkan hasil rekapitulasi salinan Model D. Untuk keputusan resminya, tunggu saja informasi dari KPU.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini