Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaDaerahInilah Caleg yang Lolos Menuju DPRD Indramayu dari Dapil 5

Inilah Caleg yang Lolos Menuju DPRD Indramayu dari Dapil 5

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang selesai pada Kamis (29/2/2024) malam kemarin.

Dari salinan Model D yang diperoleh, telah terlihat perolehan suara partai-partai yang berlaga pada Pemilu 2024 kemarin.

Untuk Daerah Pemilihan Indramayu 5 (Dapil 5), seluruh partai tersebut memperebutkan suara 199.685 yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut diperoleh jumlah pengguna hak pilih sebesar 149.837.

Partai Golongan Karya (Golkar) tampak mendominasi di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kandanghaur, Bongas, Gabuswetan, dan Kroya.

Partai berlambang pohon beringin ini kokoh di puncak dengan perolehan total suara mencapai 38.247 suara. Menyusul dibawahnya PDI Perjuangan dengan perolehan suara 25.771.

Kemudian Gerindra duduk di posisi ketiga dengan 23.009. Gerindra diikuti oleh PKB yang duduk di posisi keempat dengan raihan suara 22.449.

Lantas dari perolehan tersebut, partai mana saja yang berhak mendudukkan kadernya di 7 kursi DPRD Kabupaten Indramayu sebagai perwakilan Dapil 5?

Berikut perolehan suara selengkapnya:

PartaiSuara
Golkar38,247
PDIP25,771
Gerindra23,009
PKB22,446
PKS9,046
Nasdem5,431
Demokrat5,052
Gelora2,798
Perindo2,717
PAN1,925
PSI1,031
PPP564
Partai Buruh312
Hanura160
Ummat153
PBB90
PKN72
Garuda0

Berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague yang telah dipakai sejak Pemilu 2019, maka pada pada Pemilu 2024 kali ini, berikut penghitungan distribusi kursi berdasarkan hasil suara yang diperoleh.

Partaiv1v3Jumlah Kursi
Golkar38,247112,74952
PDIP25,77128,59072
Gerindra23,00937,6701
PKB22,44647,4821
PKS9,04663,0151
Ket: Bilangan 1, 3, dan 5 adalah bilangan pembagi, sementara tanda ✓ menunjukkan kursi ke berapa yang diperoleh dari hasil suara tersebut.

Nah, dari perolehan kursi tersebut diatas, inilah calon legislatif yang berhak menduduki kursi tersebut berdasarkan perolehan suara terbanyak di internal partainya.

  1. Hj. Siti Aminah, S.Pd.I. (Golkar)
  2. Abdul Rojak (Golkar)
  3. Ida Farida, A.Md.Kep. (PDIP)
  4. Tarmudi Atmaja (PDIP)
  5. Dullah (Gerindra)
  6. Dalam, S.H.Kn. (PKB)
  7. Supeno, M.Pd. (PKS)

Yang perlu dicatat adalah perhitungan tersebut belum resmi dirilis oleh KPU Indramayu, karena masih hitung-hitungan berdasarkan hasil rekapitulasi salinan Model D. Untuk keputusan resminya, tunggu saja informasi dari KPU.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini