Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahDirikan Perumahan di Tanah Kas Desa, Lurah di Yogyakarta Jadi Tersangka

Dirikan Perumahan di Tanah Kas Desa, Lurah di Yogyakarta Jadi Tersangka

spot_img

Sekbernews.id – YOGYAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman. Dua tersangka tersebut adalah Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD).

“RS adalah Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Sementara itu, KD adalah Lurah Maguwoharjo,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, pada Kamis (2/11/2023).

Robinson, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus mafia TKD Nologaten Caturtunggal, saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan sudah divonis. Namun, saat ini dia masih dalam proses banding.

Sementara itu, Kasidi sebelumnya adalah seorang saksi, tetapi statusnya naik menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Kasidi ditempatkan dalam tahanan kota karena alasan kesehatan.

Anshar menjelaskan, “Berdasarkan surat keterangan dokter di RS Wirosaban, menyatakan bahwa yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu. Penahanan rumah ini dilakukan selama 20 hari, mulai dari tanggal 2 November 2023 hingga 21 November 2023.”

Dalam kasus ini, Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pembangunan rumah di lahan TKD itu dilakukan dalam rentang tahun 2022 hingga tahun 2023.

Selain itu, Robinson yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara telah membangun dua perumahan, yaitu perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga, dengan total 53 unit rumah. Kedua perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Anshar menegaskan, “Pemanfaatan TKD dan Pelungguh di dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak memiliki izin dari Gubernur DIY.”

Kasidi, selaku Lurah Maguwoharjo yang memiliki kedudukan sebagai pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Pelungguh tersebut.

Anshar menambahkan, “Kasidi tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS, padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 995.120.000, dengan rincian kerugian sebesar Rp. 486.000.000 di Pugeran dan Rp 509.120.000 di Jenengan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Dasukihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini