Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaBisnisBerapa THR 2024 Karyawan BUMN? Ini Bocorannya

Berapa THR 2024 Karyawan BUMN? Ini Bocorannya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Berapa Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal diterima oleh karyawan BUMN? Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, pegawai BUMN disamakan haknya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini. Namun, aturan pemberian THR bagi karyawan BUMN diatur secara berbeda.

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang dikutip pada Selasa (26/3/2024), anggota Direksi BUMN berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara itu, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN akan mendapat THR sebesar satu kali honorarium.

Tentu, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi karyawan BUMN di luar jajaran Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Dengan asumsi bahwa mereka juga berhak menerima THR sebesar satu kali gaji, besaran THR tersebut ternyata berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk memberikan gambaran, gaji pokok karyawan beberapa BUMN seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, serta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki kisaran yang berbeda.

Misalnya, gaji pokok karyawan PT Telkom Indonesia berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan untuk lulusan baru. Sementara di PLN, gaji karyawan berkisar Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 4 juta per bulan untuk posisi Teller. Di Bank Mandiri, gaji karyawan dapat mencapai Rp 3-19 juta per bulan.

Namun, pembayaran THR bagi pegawai BUMN harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR harus dilakukan maksimal 10 hari sebelum hari raya keagamaan.

Meskipun demikian, jika belum dapat dilakukan dalam waktu tersebut, pembayaran THR tetap dapat dilakukan setelah tanggal hari raya. Pencairan THR pun dapat berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini