Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaBisnisBeli Gas LPG 3 Kg Harus Daftar Dulu Mulai 1 Januari 2024

Beli Gas LPG 3 Kg Harus Daftar Dulu Mulai 1 Januari 2024

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 Kg. Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan, hanya para pengguna yang telah terdaftar yang dapat membeli LPG 3 Kg.

Masyarakat yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu secara penuh dan tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar di penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Proses pendaftaran dijelaskan sangat mudah, cepat, dan aman. Syaratnya hanya menunjukkan KTP dan KK, sebagaimana yang diungkapkan Tutuka melalui laman resmi Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023).

Selain kemudahan dalam proses pendaftaran, Tutuka menjelaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen tidak perlu dikhawatirkan. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di aplikasi merchant Pertamina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 Kg telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 Kg, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Proses pendataan pengguna LPG 3 Kg sebagai bagian dari langkah awal transformasi ini telah dimulai sejak 1 Maret dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2023. Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menegaskan komitmen pemerintah untuk melaksanakan transformasi subsidi LPG 3 Kg berdasarkan target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Produk ini ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah dalam melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Melalui penerbitan petunjuk teknis dan aturan pelaksana ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjalankan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran,” tutupnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini