Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahBanggar DPRD Indramayu Kunjungi Kantor BPK Jawa Barat

Banggar DPRD Indramayu Kunjungi Kantor BPK Jawa Barat

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, akan membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( LPP APBD) 2021.

Hal itu menyusul telah rampungnya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada 30 Juni 2022 lalu.

Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin, SH mengatakan telah melakukan konsultasi melalui badan anggaran DPRD Indramayu ke BPK Perwakilan Jabar, ucap Syaefudin. Jumat lalu.

“Dari Hasil Konsultasi, diperoleh informasi bahwa pemeriksaan keuangan sudah selesai dan direncanakan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu pada Rabu 6 Juli 2022,” jelasnya.

Dalam Konsultasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu di temui oleh Kepala Auditor wilayah 3 Jawa Barat, Nira Yuliantina di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Terkait dengan belum diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, dikarenakan BPK memperpanjang waktu pemeriksaan selama 16 hari untuk mendalami dan meyakini lagi atas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Audit BPK baru selesai akhir juni lalu, jadi penyerahan baru akan dilakukan pekan depan,” kata dia yang diamini oleh 2 anggota badan anggaran DPRD Indramayu, Tarmudi Atmaja dan M. Alam Sukmajaya.

Syaefudin menambahkan, dengan adanya hasil audit BPK tersebut, maka pembahasan LPP APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2021 selanjutnya sudah dapat dilampiri dengan LHP BPK.

Pembahasan antara badan anggaran dan TAPD Kabupaten Indramayu yang sudah dijadwalkan oleh Bamus adalah pada 14-27 Juli 2022, terang Udin.

Dengan akan diserahkannya Laporan LHP dari BPK, mekanisme pembahasan Raperda tentang LPP APBD tahun anggaran 2022 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 194 Pp 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tukasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini