Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaAgamaAwal Puasa Ramadhan 2024 Berbeda, Menag Minta Sikapi dengan Toleransi

Awal Puasa Ramadhan 2024 Berbeda, Menag Minta Sikapi dengan Toleransi

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Imbauan ini disampaikan melalui edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menurut Menteri Agama, keberagaman dalam penetapan awal Ramadhan, seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah pada 11 Maret 2024, dan sebagian jamaah tarekat yang akan memulai puasa pada 10 Maret 2024, harus dihadapi dengan sikap ukhuwah Islamiyah dan toleransi.

Pemerintah sendiri akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024, yang akan menentukan apakah puasa Ramadhan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret. Menteri Agama menekankan bahwa umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan ini.

Dalam edaran tersebut, terdapat ketentuan lengkap mengenai pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Umat Islam diharapkan menjunjung tinggi nilai toleransi, melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushala, dan tempat lain untuk syiar Ramadhan, serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

Materi ceramah Ramadhan dan khutbah Idul Fitri juga diharapkan mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan, dan kesatuan bangsa, sambil menghindari muatan politik praktis. Shalat Idul Fitri dapat diadakan di berbagai tempat seperti masjid, mushala, dan lapangan, dengan tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban serta nilai-nilai toleransi.

“Saya juga mengimbau umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan, sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan umat,” ungkapnya pada Rabu (6/3/2024).

Sebagai tambahan, Menteri Agama menekankan agar umat Islam memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, yang mengatur penggunaan pengeras suara sesuai dengan kebutuhan dan batasan volume hingga 100 dB.

Terutama terkait syiar Ramadhan, edaran ini menekankan penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran.

Untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushala, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini