Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalAnwar Usman Tidak Dipecat Jadi Hakim MK, Ini Alasannya

Anwar Usman Tidak Dipecat Jadi Hakim MK, Ini Alasannya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tanpa sanksi tidak hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai hakim MK.

Jimly merujuk pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK, dan ia menjelaskan bahwa hakim yang dikenakan sanksi PTDH memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme banding.

Jimly menekankan bahwa langkah ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dalam putusan MKMK. Pernyataan ini disampaikan oleh Jimly setelah mendengarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK yang disampaikan oleh Bintan Saragih pada Selasa (8/11/2023).

“Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK tersebut. Membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti,” jelas Jimly.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Indonesia sedang dalam proses persiapan pemilu yang semakin mendekat, dan negara membutuhkan kepastian hukum yang adil untuk menjaga kelancaran pemilu yang damai dan terpercaya.

“Karena alasan ini, kami memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua, sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Dengan demikian, putusan MKMK mulai berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman terbukti melanggar etika berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” papar Jimly.

Ia menjelaskan bahwa Anwar tidak mengundurkan diri selama proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Integritas.

Selain itu, Anwar, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.

Selanjutnya, Anwar juga terbukti dengan sengaja membuka peluang bagi pihak luar untuk berinterferensi dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, dan Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Jimly menjelaskan bahwa MKMK telah memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin pemilihan Ketua baru dalam waktu 2×24 jam setelah putusan dibacakan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini