Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalUkir Sejarah, Advokat Indramayu Lolos Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Ukir Sejarah, Advokat Indramayu Lolos Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Kabar baik tak henti-hentinya datang dari putra dan putri daerah Indramayu. Kali ini datang dari bidang hukum, tepatnya dunia peradilan Indonesia.

Salah satu putra daerah, tercatat sebagai anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Indramayu, H. Mahfudin, S.H., M.H., M.M., M.Kn., lolos menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mahfudin lolos berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama Tahap XX Tahun 2023, pada 24 Agustus 2023.

“Alhamdulillah, iya betul saya lolos,” jelas Mahfudin saat dikonfirmasi media, pada Minggu (3/9/2023).

Mahdfudin berhasil lolos bersama 34 orang lainnya dan akan menjalani pendidikan dan latihan secara daring mulai tanggal 4 hingga 9 September 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan luring pada 10 hingga 22 September 2023 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI di Mega Mendung Bogor.

Pada seleksi tersebut, Mahfudin ikut berjuang bersama 280 orang lainnya yang lulus seleksi administrasi. Dari 281 orang tersebut, hanya 155 yang lulus seleksi tulis, dan 152 orang yang bisa mengikuti seleksi profil assessment dan wawancara.

“Sampai akhirnya, panitia seleksi memutuskan 35 orang lulus menjadi calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor,” terang Mahfudin.

Mahfudin telah mencatat sejarah, sebab menjadi advokat pertama dari Peradi Indramayu yang berhasil menduduki posisi strategis di bidang peradilan Indonesia tersebut.

Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.

Masa jabatan hakim ad hoc adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan sebelum masa jabatan pertamanya berakhir.

Penulis : Edy

Editor : Kacim

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini