Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaHukumTerapkan Kearifan Lokal Mampu Implementasikan Restorative Justice di Masyarakat, Burhanuddin Katakan Ini

Terapkan Kearifan Lokal Mampu Implementasikan Restorative Justice di Masyarakat, Burhanuddin Katakan Ini

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  Kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron beserta jajaran, Jumat 29 Juli 2022.

Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sedang dalam fase yang baik, yang menandakan bahwa hal tersebut harus dipertahankan serta ditingkatkan. Maka, baiknya tingkat kepercayaan dikarenakan masyarakat menganggap Kejaksaan mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang mereka damba-dambakan, yaitu penegakan hukum yang humanis serta mampu memberikan keadilan dan kemanfataan, ujarnya.

“Kejaksaan mampu menangkap kegelisahan masyarakat, atas praktek penegakan hukum yang sebelumnya bersifat retributive, yang hanya berorientasi pada penghukuman sehingga abai dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, ke arah penegakan hukum yang bersifat restoratif atau memulihkan pada keadaan semula.”

Burhanuddin, mengatakan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara oleh Kejaksaan telah merebut hati masyarakat, karena mampu memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Meski demikian, rentan terjadi pergeseran makna dalam pelaksanaannya, dimana seakan-akan penegak hukum berpihak kepada Tersangka dan melupakan esensi dari pemulihan keadilan korban yang sempat terenggut, katanya.

“Untuk itu, saya tekankan kepada seluruh jajaran bahwa fokus RJ adalah pemulihan keadilan korban sehingga pada saat publikasi hendaknya hal yang lebih ditonjolkan adalah telah pulihnya kerugian korban, dan adanya empati dan kebesaran hati dari korban yang dengan ikhlas bersedia memaafkan kesalahan pelaku. Intinya kita harus mampu hadir sebagai penyeimbang diantara tujuan pemenuhan hak atau kepentingan korban dan tujuan memperbaiki diri pelaku kejahatan, serta mengembalikan harmoni di dalam masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA : Jampidsus Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi PT PLN

Burhanuddin melanjutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan pendekatan RJ, Kejaksaan telah mengeluarkan terobosan berikutnya, yaitu dengan menghadirkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). Rumah RJ berfungsi sebagai wadah untuk menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat, sebagai media untuk dapat bertemu dan mendengar aspirasi secara langsung dari masyarakat, dimana wadah tersebut turut melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat untuk menyelaraskan setiap nilai-nilai hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang ada.

“Saya ingin memberikan apresiasi kepada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum), dan Kasipidum (Kasi Tindak Pidana Umum) di wilayah Sumatera Barat, karena berdasarkan data laporan yang masuk kepada saya pada tanggal 7 Juli 2022, di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi telah terbentuk sejumlah 12 (dua belas) Rumah RJ dan jumlah ini tercatat tertinggi kedua se-pulau Sumatera,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung mengingatkan kembali esensi dibentuknya Rumah RJ adalah wujud usaha Kejaksaan untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat bersama dengan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat guna mengaktualisasikan sila ke-4 Pancasila, serta menggali nilai kearifan lokal masyarakat.

“Melihat banyak kearifan lokal yang ada di Sumatera Barat yang menggambarkan nilai musyawarah mufakat seperti prosesi duduk Mamak dalam mengawali acara pernikahan adat, dan mengedepankan prinsip hidup basilang kayu dalam tungku mangko api ka hiduik yang artinya bersilang kayu dalam tungku makanya api akan hidup, yang bermakna bahwa setiap persoalan yang akan dimusyawarahkan akan selalu dipecahkan sesuai dengan bentuk persoalan itu sendiri. Nilai kearifan tersebut spiritnya sejalan dengan semangat RJ yang sedang kita laksanakan,” tukas Jaksa Agung.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini