Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahTancap Gas di Awal Tahun, BKD Kembali Sertipikatkan Bidang Tanah Milik Pemkab...

Tancap Gas di Awal Tahun, BKD Kembali Sertipikatkan Bidang Tanah Milik Pemkab Indramayu

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Dalam rangka mewujudkan Program Unggulan Bupati Indramayu, Nina Agustina, yakni Lacak Aset Daerah (La-Da), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu langsung tancap gas di awal tahun. Hasilnya delapan bidang tanah milik Pemkab Indramayu berhasil disertipikatkan.

Menurut Kepala BKD, Woni Dwinanto, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Maulana Malik, proses sertipikat tanah milik Pemkab Indramayu itu berkat motivasi dan arahan dari Bupati Nina. Lewat program La-Da yang dirilis Bupati, pihaknya memiliki arahan kerja yang jelas.

Malik menjelaskan bidang tanah yang berhasil dibuatkan sertipikat kali ini, tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Sukra, Indramayu, Karangampel, Sukagumiwang, dan Balongan. Yang paling luas ada di Desa Tambak, Kecamatan Indramayu.

“Delapan bidang tanah itu terdiri dari lima tanah darat dan tiga tanah empang. Total keseluruhan bidang tanah tersebut berjumlah 70.998 meter persegi, dengan nilai total mencapai Rp6.244.312.681,” jelas Kabid Malik.Kamis 26/1.

Jika melihat catatan sebelumnya, hingga awal tahun ini BKD sudah membuat 539 sertipikat untuk bidang tanah milik Pemkab Indramayu. Sejumlah 173 bidang tanah telah dikerjakan pada tahun 2022, dan kini diawali dari delapan bidang tanah.

Malik juga meminta dukungan semua pihak, agar BKD di tahun ini bisa membuat sertipikat seluruh bidang tanah milik Pemkab Indramayu. Ia juga berharap nantinya tidak ada persinggungan dengan masalah hukum.

“Minta doanya saja, sebab perkiraan jumlah sertipikat bidang tanah milik Pemkab bakal bertambah seiring pengukuran dan penyusunan berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” pungkas Malik.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu juga ikut melakukan pendampingan secara hukum dalam proses sertipikat tanah Pemkab Indramayu. Hal ini untuk menghindari adanya potensi pelanggaran hukum terkait proses pelacakan aset itu.

“Pendampingan hukum merupakan tugas kami, selain itu juga mendukung target salah satu program unggulan Bupati Indramayu, yakni Lacak Aset Daerah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Aji Prasetya, S.H.

*Ikuti berita terbaru Sekbernews di Google News.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini