Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaKriminalSeorang Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba di Indramayu

Seorang Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba di Indramayu

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Penjara ternyata tak membuat jera. Hal inilah yang terjadi pada AL alias R (30), seorang narapidana kasus narkoba. Dari dalam sel, ia ditengarai masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indramayu.

R tentu tak bisa beroperasi sendiri karena didalam tahanan. Makanya ia beraksi dengan menyuruh dan mengarahkan belasan anak buahnya diluar untuk mengedarkan narkoba berbagai jenis.

Untunglah aksi R ini segera terendus pihak kepolisian. Polres Indramayu menangkap 12 orang yang disangkakan menjadi kaki tangan R. Dari 12 orang tersebut, 10 diantaranya laki-laki dan dua orang perempuan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers pada Kamis (26/1). Menurut Kapolres, mereka melancarkan aksinya sudah satu tahun.

“Setelah kita telusuri para pengedar ini, ditengarai dan ditelusuri sumbernya dari napi di lapas,” terang AKBP Fahri.

Ketiga belas orang sudah ditangkap dan kini berada di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun mereka rata-rata berasal dari Kabupaten Indramayu. Hanya satu orang yang berasal dari Aceh.

Mereka adalah M (38) warga Kecamatan Kedokan Bunder, N (22) warga Jatibarang, R (33) warga Jatibarang, K (52) warga Jatibarang, S (52) warga Cikedung.

Kemudian R (42) warga Sukra, S (38) warga Patrol, MS (26) warga Kroya, S (21) warga Sindang, M (26) warga Cikedung, Y (34) warga Bongas, dan RZ (20) warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kesemuanya terlibat dalam sepuluh kasus peredaran narkoba yang diungkap pada Januari ini. Dari tangan para tersangka polisi menyita sabu 67,33 gram, ganja kering 26,75 gram, dan obat keras jenis Tramadol HCL 2.98 butir, Hexymer 924 butir, dan Dextro 450 butir.

Menurut Kapolres Indramayu mereka disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas AKBP M Fahri Siregar.

*Ikuti berita terbaru Sekbernews di Google News.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini