Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaDaerahSP GASBUMI Minta Naik Upah, Pertamina Balongan: Wewenang Perusahaan Alih Daya

SP GASBUMI Minta Naik Upah, Pertamina Balongan: Wewenang Perusahaan Alih Daya

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Serikat Pekerja (SP) GASBUMI menyampaikan aspirasinya ke PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit VI Balongan, Selasa (21/3).

Pertemuan keduanya yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu berjalan dengan akrab dan kekeluargaan.

SP GASBUMI dalam kesempatan ini merasa kurang puas terhadap hasil pertemuan bipartit yang terjadi sebelumnya antara pihaknya dengan perusahaan alih daya (PAD).

Pertemuan bipartit yang terjadi pada 13 Maret 2023 itu, difasilitasi oleh PT KPI bersama Integrated Terminal Balongan (ITB). SP GASBUMI dan serikat pekerja lain pada kesempatan tersebut bertemu dengan PAD.

Pada kesempatan itu SP GASBUMI meminta kenaikan upah 10% dari PAD. Tetapi permintaan tersebut masih perlu disandingkan dengan berbagai aturan alih daya.

Berbagai aturan alih daya yang menjadi rujukan adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kemudian pada 22 Maret 2023, SP GASBUMI melakukan aksi lagi dan meminta diadakan pertemuan kembali dengan wakil dari ITB dan PT KPI secara terpisah.

PT KPI dan ITB akhirnya menyepakati permintaan untuk bertemu dengan SP GASBUMI itu. Hal ini dilakukan agar hubungan industrial tetap berjalan dengan baik.

Pada diskusi antara PT KPI dengan perwakilan SP GASBUMI, Manager General Support, Muhamad Anis, menyampaikan bahwa PT KPI menerima dan menampung semua aspirasi tentang kenaikan upah.

“Namun yang perlu dipahami, segala jenis pengadaan tenaga alih daya di RU VI Balongan dilakukan melalui pihak ketiga atau PAD,” ungkap Anis.

Sehingga, lanjutnya, segala jenis pengupahan telah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing PAD. Mereka wajib tunduk dan patuh terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan wajib memberikan hak-haknya kepada para pekerja.

Anis menambahkan aspirasi SP GASBUMI terkait upah tersebut bisa dikatakan tidak tepat kalau ditujukan ke PT KPI Unit VI. Sebab, katanya, pihaknya tidak memiliki hubungan kedinasan atau perjanjian kerja dengan para pekerja yang bekerja lewat PAD.

Mendengan penjelasan Anis, pihak SP GASBUMI akhirnya meninggalkan forum diskusi dan tidak mencapai kesepakatan.

Sekadar informasi, PT KPI telah menerapkan nilai kontrak dengan PAD yang tinggi dari upah minimum kabupaten (UMP) Indramayu pada 2023. Bahkan dari seluruh perusahaan di Kabupaten Indramayu, upah di BUMN satu ini tetap yang paling tinggi.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini