Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaDaerahPolres Indramayu Tutup Sejumlah Hiburan Malam

Polres Indramayu Tutup Sejumlah Hiburan Malam

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Polres Indramayu bersama dengan Polsek jajaran Polres Indramayu Polda Jabar telah melaksanakan Kegiatan Patroli KRYD Skala Besar dengan tujuan menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Indramayu selama bulan Ramadan tahun ini.

Kegiatan patroli dilakukan pada Jumat malam (22/3/2024) mulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang sahur, dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam patroli tersebut, turut serta Wakapolres Indramayu dan Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu. Patroli tersebut difokuskan pada pengawasan berbagai aspek keamanan, termasuk Perang Sarung, Hiburan Malam, Senjata Api (SENPI), Senjata Tajam (SAJAM), Bahan Peledak (HANDAK), CURANMOR, PREMANISME, NARKOTIKA, Kejahatan Jalanan, TERORISME, dan tindak pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menjaga ketertiban di daerah rawan kejahatan, termasuk daerah rawan tawuran.

“Patroli ini difokuskan pada daerah-daerah rawan kejahatan dan tawuran, serta melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pengecekan ke tempat hiburan malam sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan.

“Ketika kami melakukan pengecekan, kami memastikan bahwa tempat-tempat tersebut tidak beroperasi atau tutup,” tambahnya.

Namun demikian, dalam pengeledahan, petugas masih menemukan minuman keras dalam botol berbagai merk dari tempat-tempat tersebut. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penyitaan terhadap minuman keras tersebut.

Kapolres Indramayu juga menyoroti masalah tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan menjual minuman keras selama bulan Ramadan. Kapolres mengimbau agar tempat hiburan malam yang masih beroperasi untuk segera ditutup.

“Tidak ada tempat hiburan malam yang boleh beroperasi, apalagi menjual minuman keras karena peredaran minuman keras sudah dilarang di Kabupaten Indramayu,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan.

“Kami meminta agar tidak ada peredaran minuman keras dan mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan serta saling menghormati selama bulan Ramadan,” pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini