Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalPKPU Tentang Pilpres Telah Direvisi Sesuai Putusan MK

PKPU Tentang Pilpres Telah Direvisi Sesuai Putusan MK

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Tiga lembaga, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, dan DPR, telah menyetujui revisi Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Revisi tersebut secara khusus mencakup PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangungsong, menyampaikan persetujuan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini memungkinkan kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun usia mereka belum mencapai batas usia minimal 40 tahun, sesuai dengan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Hasyim menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Namun, karena adanya putusan MK, syarat ini juga mencakup mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta pandangan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengenai revisi PKPU yang berkaitan dengan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang akan diterapkan pada Pilpres 2024.

Heddy Lugito melihat bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden tidak hanya mencakup “berusia paling rendah 40 tahun,” tetapi juga mencakup “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.”

Menurutnya, langkah KPU untuk mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.

DKPP mendukung langkah KPU dalam memperbarui PKPU-nya, mengingat bahwa putusan MK sudah dibacakan dan berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk menghindari masalah hukum yang berkepanjangan pasca-pilpres.

Sementara itu, Pelaksana Harian Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangungsong, mewakili pemerintah dan menyetujui pengajuan KPU untuk memasukkan ketentuan bahwa kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Persetujuan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa malam.

Selain menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, Komisi II DPR juga menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan persetujuan ini, dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI.

Komisi II DPR RI menggelar RDP yang mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 serta konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Bawaslu.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 13 Ayat 3 mengenai persyaratan calon menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun, sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 yang memungkinkan kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun sesuai ketentuan UU.

Putusan MK ini membuka peluang bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota, untuk menjadi calon wakil presiden. Putusan ini mengingatkan bahwa Ketua MK Anwar Usman adalah ipar dari Jokowi atau paman dari Gibran.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini