Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaNasional3 Hakim MK Selesai Diperiksa, Jimly Asshidiqie: Banyak Masalah

3 Hakim MK Selesai Diperiksa, Jimly Asshidiqie: Banyak Masalah

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaan tertutup terhadap tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disorot karena mencakup konflik kepentingan.

“Pada dasarnya, kami menemui banyak masalah selama pemeriksaan, jadi dari tiga hakim ini saja, kami menemukan banyak masalah yang perlu diatasi,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa (31/10/2023) malam.

Bahkan, Jimly mengungkapkan bahwa sebagian besar cerita yang muncul selama pemeriksaan sangat mengharukan.

“Yang nangis justru kami,” ujarnya.

Ia sengaja memberikan kebebasan kepada para hakim konstitusi tersebut untuk mengungkapkan perasaan mereka terkait putusan kontroversial ini.

Namun, Jimly tetap enggan untuk mengungkapkan isi pemeriksaan karena sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan ini bersifat tertutup.

“Substansi pemeriksaan hakim akan menjadi pertimbangan dalam putusan MKMK,” tambah Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh ipar dari Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) melalui putusan yang sangat kontroversial.

Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi persyaratan usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi dan keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun dan baru tiga tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Gibran secara aklamasi telah ditetapkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah bahwa dirinya terlibat dalam konflik kepentingan dalam mengambil keputusan ini, meskipun dissenting opinion yang disampaikan oleh beberapa hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Putusan 90 mengungkapkan bagaimana keterlibatan Anwar mengubah pandangan MK dalam waktu yang singkat.

Hingga saat ini, MK telah menerima 18 aduan resmi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang berasal dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini.

Aduan-aduan tersebut bervariasi, termasuk melaporkan Ketua MK Anwar Usman sebagai paman Gibran, meminta pengunduran diri Anwar, melaporkan semua hakim konstitusi, melaporkan hakim yang memberikan dissenting opinion, dan ada yang mendesak pembentukan MKMK.

MKMK akan mengumumkan putusan akhir paling lambat pada tanggal 7 November 2023, satu hari sebelum batas waktu pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pengganti kepada KPU RI.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini