Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalPengibaran Bendera Israel Dilarang di Indonesia, Ini Aturannya

Pengibaran Bendera Israel Dilarang di Indonesia, Ini Aturannya

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kembali menegaskan sikap tegas negara dalam mendukung Palestina dan tidak mengakui eksistensi Israel sebagai negara. Sikap ini telah lama menjadi prinsip dasar diplomasi Indonesia dan konsisten ditegakkan dalam berbagai forum internasional.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam beberapa kesempatan resmi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Israel. Sikap ini tidak hanya tercermin dalam pernyataan publik, tetapi juga dalam kebijakan konkret yang diimplementasikan oleh pemerintah.

Menurut Retno Marsudi, kebijakan ini merupakan bentuk solidaritas Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Salah satu manifestasi kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, secara spesifik dinyatakan larangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia.

Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 Permenlu ini secara eksplisit mengatur hubungan luar negeri yang dijalankan oleh Pemda, termasuk larangan tersebut.

Berikut bunyi poin-poin aturannya:

  1. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
  2. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
  3. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
  4. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
  5. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini