Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahPemkab Indramayu Serahkan Kontrak Kerja 471 PPPK Formasi 2022

Pemkab Indramayu Serahkan Kontrak Kerja 471 PPPK Formasi 2022

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan langkah signifikan dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 471 dokumen kontrak kerja diserahkan kepada tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terpilih. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Aula PGRI Kabupaten Indramayu, Rabu (29/11/2023).

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, memimpin langsung prosesi penyerahan kontrak kerja kepada tenaga PPPK. Para penerima merupakan Jabatan Fungsional yang telah lolos dalam seleksi formasi tahun 2022.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 877 tahun 2022 tentang kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu.

Menurut dr. Deden, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Meski sama-sama bagian dari ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK, khususnya dalam hal pola karier. PNS memiliki jenjang karier dengan pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun, serta mampu mengisi jabatan struktural dan fungsional. Sementara PPPK umumnya hanya mengisi jabatan fungsional dengan kontrak kerja berdurasi tertentu.

Meski demikian, Deden menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik. “PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa, mereka adalah bagian dari ASN yang memiliki profesionalisme,” ujarnya. Ia juga mengharapkan agar ASN ke depan bisa bertransformasi menjadi lebih baik dan kompetitif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada bangsa dan masyarakat, khususnya di lingkungan Pemkab Indramayu.

Deden juga berpesan kepada tenaga PPPK yang baru saja menerima kontrak untuk bekerja secara profesional, meningkatkan kompetensi, kinerja, dan kualitas diri. “Profesionalisme, pengetahuan, wawasan, kerjasama, disiplin, etos kerja, moralitas, dan tanggung jawab profesi sangat penting sebagai bagian dari aparatur sipil negara,” pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini