Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalGugatan Syarat Capres-Cawapres Ditolak MK

Gugatan Syarat Capres-Cawapres Ditolak MK

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (29/11/2023), secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang yang diadakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mengumumkan keputusan tersebut.

Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK, dengan Anwar Usman tidak terlibat karena sanksi dari Majelis Kehormatan MK. Dalam pembacaan putusan, hakim MK Daniel menegaskan bahwa setiap perubahan terkait UU 7/2017 akan berlaku untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Pemohon, Brahma Aryana, sebelumnya memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah untuk mengajukan gugatan. Gugatan ini berasal dari ketidakpuasan atas interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Brahma berharap agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju sebagai capres atau cawapres, tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

Dalam permohonannya, Brahma mengkritik frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dalam UU tersebut.

Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum tentang tingkat jabatan mana yang dimaksud.

Brahma menganggap bahwa frasa ini hanya seharusnya merujuk pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, bukan tingkat kabupaten/kota atau tingkat lainnya.

Editor: KACIM

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini