Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalPanji Gumilang Diperiksa di Lapas Indramayu Terkait Pencucian Uang

Panji Gumilang Diperiksa di Lapas Indramayu Terkait Pencucian Uang

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (9/11/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Lapas Indramayu. Hal ini berkaitan dengan status Panji sebagai tahanan Kejaksaan Indramayu terkait kasus penistaan agama.

“Rencananya pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU akan dilakukan di Lapas Indramayu,” ujar Whisnu saat dimintai konfirmasi pada Kamis (9/11/2023).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo, menjelaskan bahwa penyidik akan menyelidiki aliran dana yang berasal dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Panji.

“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” ungkap De Deo.

Selain itu, penyidik juga berencana untuk mengambil keterangan dari sejumlah saksi terkait perkara ini, meskipun identitas mereka belum diungkapkan secara rinci.

“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Beberapa di antaranya berada di Indramayu, dan beberapa lainnya berada di Bareskrim,” tambahnya.

Dalam konteks perkara ini, Panji Gumilang disebut-sebut telah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang ia kelola. Namun, uang tersebut diduga digunakan oleh Panji untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini