Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalNusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru Diberhentikan Sebagai Pengurus PBNU, Ada Apa?

Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru Diberhentikan Sebagai Pengurus PBNU, Ada Apa?

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrurrozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, secara resmi mengungkapkan alasan di balik pemberhentian Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dari jabatannya sebagai Ketua PBNU.

Alasan utama dari pemecatan tersebut adalah keterlibatan keduanya dalam jabatan ganda sebagai pengurus harian partai politik.

Kepada media pada Selasa (12/12), Gus Fahrur menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru terlibat dalam pengelolaan harian di partai politik.

Nusron Wahid saat ini menjabat sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar, sementara Nasyirul adalah Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.

Gus Fahrur menjelaskan bahwa ada peraturan di internal PBNU yang secara tegas melarang pengurus harian NU dari semua tingkatan untuk merangkap jabatan dalam partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik.

Baginya, aturan ini penting sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan konsistensi aturan di lembaga tersebut.

“Kami menjalankan aturan yang sudah ada sebagai bentuk penegakan disiplin dan norma yang berlaku di PBNU,” ungkap Gus Fahrur.

Pemecatan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dari jabatan Ketua PBNU periode 2022-2027 telah diumumkan sebelumnya melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat keputusan ini resmi dikeluarkan oleh PBNU pada 15 November 2023 yang lalu.

Selain Nusron dan Nasyirul, PBNU juga memberhentikan secara hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari posisi Mustasyar PBNU serta KH Subhan Makmun dari jabatan Rais PBNU.

“Pemberhentian ini dilakukan dengan mengucapkan rasa terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama masa jabatan mereka,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari laman resmi NU.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini