Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaTeknologiNonton Video Ini di YouTube Bisa Dilaporkan ke Polisi, Kok Bisa?

Nonton Video Ini di YouTube Bisa Dilaporkan ke Polisi, Kok Bisa?

spot_img

Sekbernews.id – Investigasi terhadap sindikat kriminal di Amerika Serikat (AS) mengungkap dampak besar dari aktivitas menonton video di YouTube.

Dokumen yang dilihat oleh Forbes dan dikutip pada Senin (25/3/2024) memerintahkan Google untuk menyerahkan informasi pribadi pengguna YouTube yang mengakses sejumlah video tertentu.

Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan para penonton dalam kasus besar yang sedang diselidiki oleh otoritas federal.

Salah satu upaya penyamaran yang digunakan adalah video ‘jebakan’ yang diunggah oleh pihak kepolisian.

Video ini didesain untuk memancing pelaku pencucian uang melalui mata uang kripto, dengan menggunakan username ‘elonmuskwhm’.

Investigator mengirimkan link publik untuk video tutorial tentang software realitas tertambah (AR) melalui drone, yang telah disaksikan lebih dari 30.000 kali.

Meskipun banyak dari penonton video tersebut tidak terlibat dalam kasus kriminal yang diselidiki, Google – yang merupakan perusahaan induk YouTube – diperintahkan oleh investigator federal untuk menyerahkan data pribadi para penonton.

Permintaan ini meliputi informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat IP, dan aktivitas pengguna selama periode 1-8 Januari 2023.

Forbes mencatat bahwa Google belum memberikan konfirmasi apakah mereka mematuhi perintah tersebut. Namun, perusahaan tersebut menegaskan bahwa mereka memiliki mekanisme yang ketat untuk melindungi privasi pengguna.

Matt Bryant, juru bicara Google, menegaskan bahwa mereka memeriksa setiap permintaan data pengguna dengan ketat, memastikan validitas hukum dan konsistensi dengan kasus yang berkembang.

Meskipun demikian, permintaan penyerahan data pribadi oleh kepolisian membuat para ahli privasi khawatir. Namun, investigator federal menyatakan bahwa permintaan ini sesuai dengan proses investigasi kasus kriminal.

Albert Fox-Cahn, Direktur Eksekutif Surveillance Technology Oversight Project, menilai bahwa ini adalah babak terbaru dari tren yang mengkhawatirkan di mana lembaga pemerintah semakin agresif dalam meminta data personal di ranah digital, meskipun melalui surat perintah penggeledahan.

Dengan adanya perdebatan ini, perlindungan privasi pengguna dalam konteks digital semakin menjadi perhatian, sementara otoritas penegakan hukum terus berupaya memperoleh informasi yang diperlukan untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus kriminal yang ada.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Rizki Adi Natahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita hiburan, olahraga, serta kesehatan.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini