Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahMenkop UKM : Program Solusi Nelayan Pastikan Ketersediaan BBM Bagi Nelayan Indramayu

Menkop UKM : Program Solusi Nelayan Pastikan Ketersediaan BBM Bagi Nelayan Indramayu

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU  Bupati Indramayu, Nina Agustina mendampingi Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki meninjau kesiapan Program Solar untuk Koperasi Nelayan di desa Cangkring kecamatan Cantigi kabupaten Indramayu, Rabu 21 September 2022.

Kedatangan Menkop UKM, Teten Masduki didampingi Bupati Indramayu, Nina Agustina beserta tamu undangan lainnya langsung melihat produksi rumput laut milik nelayan desa Cangkring kecamatan Cantigi kabupaten Indramayu.

Usai melihat langsung produksi rumput laut, Menkop UKM Teten Masduki dan Bupati Nina Agustina beserta tamu lainnya berdialog bersama sejumlah nelayan.

Dihadapan para nelayan, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan Program Solusi Nelayan bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan di kabupaten Indramayu.

Menkop UKM, Teten Masduki bersama Bupati Nina Agustina saat melihat langsung produksi rumput laut

“Saya dan pak Erik Tohir diminta oleh pak presiden untuk mencari solusi bagi nelayan yakni program untuk kemudahan bagi nelayan untuk mendapatkan solar,” katanya.

BACA JUGA :

Kesejahteraan nelayan harus menjadi bagian penting dari program pemerintah. Salah satunya Program Solusi Nelayan yang masih ditujukan untuk memberikan kemudahan akses BBM bagi nelayan, ungkap Menkop UKM.

“Karena selama ini para nelayan ini mendapatkan solar dari pengecer sehingga harganya berbeda yakni bisa mencapai 10.000. Jadi nanti kalau kita bangunkan Stasiun Pengisian Bahan Umum Nelayan (SPBUN) di sini atau Pertashop. Nanti bapak-bapak dengan mudah mendapatkan solar, sehingga nantinya harga sama dengan harga di SPBU,” ujarnya.

Dia Juga menambahkan, sebagaimana keinginan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait Program Solusi Nelayan ini sesegera mungkin bisa direalisasikan yaitu dalam jangka waktu 3 bulan.pungkasnya

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini