Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaNasionalMegawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Apa Itu?

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Apa Itu?

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, muncul sebagai pihak yang berkepentingan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak yang diwakili dalam sengketa tersebut adalah pasangan capres-cawapres yang didukung oleh PDIP, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, menyatakan bahwa dirinya bersama dengan Djarot Saiful Hidayat telah ditugaskan oleh Megawati Soekarnoputri melalui surat kuasa untuk mewakili kepentingan tersebut.

Kristiyanto menyampaikan bahwa kedatangannya ke MK pada Selasa (16/4/2024) adalah untuk menyampaikan pandangan dari Megawati Soekarnoputri, yang telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, Megawati juga menyerahkan sebuah surat tulisan tangan kepada MK, dengan harapan bahwa putusan yang diambil oleh MK akan memastikan keadilan yang akan menguntungkan bangsa dan negara. Perwakilan dari MK yang menerima surat tersebut berjanji untuk menyerahkannya kepada Ketua MK, Suhartoyo.

Apa itu Amicus Curiae?

Amicus curiae, yang berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti ‘sahabat pengadilan’, adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara untuk memberikan pandangan hukumnya kepada pengadilan.

Biasanya, amicus curiae diajukan dalam kasus banding dan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti isu-isu sosial atau kebebasan sipil, yang keputusannya dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

Sejarah Amicus Curiae

Praktik amicus curiae sudah lazim sejak zaman Hukum Romawi, namun mulai menjadi populer pada abad ke-17 dan 18 di negara-negara dengan sistem hukum common law, terutama dalam kasus-kasus besar dan penting di tingkat banding.

Fungsi utama amicus curiae adalah untuk memberikan klarifikasi tentang isu-isu fakta dan hukum, serta mewakili kepentingan kelompok tertentu dalam kasus tersebut.

Amicus Curiae di Indonesia Meskipun praktek amicus curiae umumnya terjadi dalam sistem hukum common law, Indonesia, dengan sistem hukum civil law-nya, juga mengakui dan menerapkan konsep ini.

Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan kewajiban hakim untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Praktik amicus curiae juga telah digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan dasar hukum Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai pihak yang memberikan opini atau pendapat hukum, amicus curiae tidak dianggap sebagai alat bukti atau saksi dalam persidangan, namun pendapat mereka dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara.

Dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae, Megawati Soekarnoputri berharap dapat memberikan kontribusi dalam memastikan keputusan yang adil dan bijaksana dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini