Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalLantik Kader Nasdem Jadi Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Kena Sanksi

Lantik Kader Nasdem Jadi Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Kena Sanksi

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Sanksi ini diberikan karena Rahmat Bagja melantik Winsi Kuhu, kader Partai NasDem, sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Bagja melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, pada Jum’at (8/12/2023).

Lugito menambahkan bahwa pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027.

Pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf f dan i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, b, c, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut DKPP, dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa nama Winsi Kuhu tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Rahmat Bagja, yang menerima informasi ini pada 16 Agustus 2023, dilaporkan melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu pada 13 September 2023.

“Mengingat pada saat proses seleksi sedang berjalan, para teradu telah menerima informasi terkait keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara, sehingga seharusnya para teradu sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan akuntabel dalam keterpenuhan syarat calon,” ungkap Hakim Lugito.

Penilaian DKPP menunjukkan bahwa Bagja tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Kalimantan Tengah atas nama Winsi Kuhu.

Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ini bukan pertama kalinya Rahmat Bagja mendapat sanksi. Sebelumnya, beliau juga menerima sanksi peringatan karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait dengan pengubahan jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini