Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaDaerahLangkah Strategis Bupati Nina Tingkatkan Pendapatan Daerah

Langkah Strategis Bupati Nina Tingkatkan Pendapatan Daerah

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Bupati Indramayu, Nina Agustina, terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan giat. Dalam upayanya, ia menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai pelopor dan teladan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2023, yang berjudul “Gerakan Bayar Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023.”

Bupati Indramayu, Nina Agustina, melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, menjelaskan bahwa Gerakan Bayar Pajak kepada ASN dan Pamong Desa ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1.7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sebagai pelopor dan teladan dalam hal pembayaran PBB-P2, para ASN dan Perangkat Daerah, termasuk Kuwu, diwajibkan membayar PBB-P2 baik atas nama pribadi maupun keluarganya tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023. Selain itu, bukti pelunasan PBB-P2 menjadi salah satu syarat untuk menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Oktober, yang akan dibayarkan pada bulan November 2023.

Woni menekankan, bagi tenaga guru berstifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan ini menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Triwulan II, dan Jasa Rumah Sakit atau Puskesmas pada bulan November 2023. Sementara bagi Pamong Desa, ini menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Woni juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis Bupati Indramayu Nina Agustina untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari PBB-P2.

“Jika ASN, Kuwu, Pamong Desa, dan yang lainnya bisa menjadi pelopor dan teladan dalam membayar PBB, maka masyarakat lainnya akan ikut serta, sehingga penerimaan pajak daerah dapat maksimal,” pungkas Woni.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini