Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa apapun yang akan diumumkan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November mendatang tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, menurutnya keputusan tersebut tidak akan berdampak pada pasangan calon.
“Menurut pandangan kami, putusan MKMK ini tidak akan memiliki dampak perubahan apa pun,” kata Dasco pada Senin (6/11/2023).
Selaku Wakil Ketua DPR, Dasco menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mendaftar dengan lengkap sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Saat ini, mereka hanya menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ia memang seharusnya demikian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merujuk pada ketentuan apapun,” katanya.
Dasco juga menyebutkan bahwa keputusan MKMK ini terkait dengan proses peradilan etika, di mana proses peradilan ini dimulai dari adanya laporan. Menurut Dasco, MKMK adalah lembaga yang tepat untuk mengolah laporan tersebut.
“Karena alasan ini, kita akan menantikan hasilnya yang rencananya akan diumumkan besok, jika tidak ada perubahan,” ujarnya.