Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalKPPS Wajib Tahu, Ini Pengertian Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

KPPS Wajib Tahu, Ini Pengertian Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, salah satu hal yang sangat penting adalah keabsahan daftar pemilih.

Untuk memastikan integritas dan validitas pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilih.

Salah satu istilah yang perlu dipahami adalah “Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat” atau yang disingkat sebagai TMS.

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada daftar pemilih yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kriteria-kriteria ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.

Menurut Pasal 36 Ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2023, daftar pemilih hasil pemutakhiran yang disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus disusun dalam urutan berikut:

  1. Pemilih Baru: Ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun atau lebih, telah menikah, atau pernah menikah.
  2. Pemilih Dihapus: Ini merujuk kepada pemilih yang hak pilihnya telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat: Pemilih dalam kategori ini adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria yang telah diatur untuk menjadi pemilih sah.
  4. Perbaikan Data Pemilih: Ini mencakup pemilih yang perlu diperbaiki data-data kependudukannya.

Untuk menjadi pemilih yang sah dalam Pemilu, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur oleh PKPU, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun atau lebih, telah menikah, atau pernah menikah.
  2. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap: Ini berarti bahwa seseorang yang telah dihukum oleh pengadilan dan hak pilihnya dicabut secara sah, tidak dapat menjadi pemilih.
  3. Berdomisili di Wilayah NKRI yang Dibuktikan dengan KTP-el: KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk berlaku sebagai bukti domisili di dalam negeri.
  4. Berdomisili di Luar Negeri yang Dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor: Untuk warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, bukti identitas seperti KTP-el, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor diperlukan untuk menjadi pemilih.
  5. Pemilih yang Belum Memiliki KTP-el Dapat Menggunakan Kartu Keluarga: Bagi mereka yang belum memiliki KTP-el, Kartu Keluarga dapat digunakan sebagai bukti identitas.
  6. Tidak Sedang Menjadi Prajurit TNI atau Anggota Polri: Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan menjadi pemilih dalam Pemilu.

Berikut merupakan daftar pemilih yang masuk kedalam Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat:

  • Pemilih meninggal
  • Pemilih ganda
  • Pemilih di bawah umur
  • Pemilih pindah domisili
  • Pemilih tidak dikenal
  • Pemilih yang berstatus TNI
  • Pemilih berstatus Polri
  • Pemilih salah penempatan TPS

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini