Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaNasionalKemnaker: Mediator Hubungan Industrial Wajib Ciptakan Hubungan Harmonis

Kemnaker: Mediator Hubungan Industrial Wajib Ciptakan Hubungan Harmonis

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Mediator Hubungan Industrial (MHI) harus menjaga hubungan yang harmonis antara semua pihak, terutama antara buruh dan pengusaha. Untuk itu MHI wajib untuk terus meningkatkan kapasitasnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansya Noor, saat Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial Tahun 2022 di Jakarta, pada Selasa (13/12).

“Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Mediator Hubungan Industrial yang sangat luas tersebut menunjukkan bahwa Mediator mempunyai peran yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan,” kata Wamenaker.

Wamenaker menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Mediator Hubungan Industrial Tahun 2022 di Jakarta pada Selasa 13/12.

Wamenaker menambahkan peningkatan kualitas dan kuantitas pejabat fungsional MHI sangat diperlukan karena MHI memiliki peran sangat penting dalam mencari solusi setiap terjadi benturan kepentingan antara pekerja atau buruh dan para pengusaha.

“Ini penting karena Mediator Hubungan Industrial harus bisa memahami pemikiran dari para pihak yang menyuarakan aspirasinya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wamenaker meminta MHI agar dapat ikut berperan aktif dalam mensukseskan program-program strategis yang tengah dilaksanakan Kemnaker. Program-program yang dimaksud, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Bongkar Muat  (TKBM), dan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini