Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaHukumKejagung Terima Audiensi dari Fakultas Hukum UNISSULA

Kejagung Terima Audiensi dari Fakultas Hukum UNISSULA

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menerima dan memberikan materi dalam audiensi dengan mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum (PUSPENKUM) Kejaksaan Agung, Rabu kemaren.

Hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah pada Puspenkum Lilik Haryadi, S.H. M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan pada Puspenkum Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNISSULA Dr. Widayati, S.H., M.H., 2 orang pendamping yakni Hendro Widodo dan Latifah, serta 40 orang mahasiswa program magister Fakultas Hukum UNISSULA.

Adapun maksud dan tujuan audiensi ini adalah dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan bagi Mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum UNISSULA sebagai salah satu kegiatan proses pembelajaran dan juga Studi Banding khususnya studi mengenai “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kemanfaatan”.

BACA JUGA : DPRD Indramayu Setujui LPP APBD 2021

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Jampidum, agung Zet tadung Allo menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jelas Agung.

“Penegakan hukum bukan untuk penguatan kelembagaan, tetapi untuk Tersangka, Terdakwa, korban dan masyarakat sehingga kehidupan masyarakat yang sempat rusak, hubungan masyarakat yang menjadi renggang, dapat disatukan kembali. Restorative justice tidak hanya diukur dari undang – undang, tetapi dengan hati nurani dan empati serta menegakan hukum harus mengabdi pada manusia,” ujar Agung.

Perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif yaitu suatu perkara yang sebenarnya cukup bukti dan oleh karenanya memang harus sudah P-21. Apabila perkara dihentikan belum P-21, perkara itu berhenti karena memang tidak cukup bukti sehingga berdasarkan petunjuk Penuntut Umum sesuai Pasal 14 huruf b, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP, dikoordinasikan dengan Penuntut Umum untuk dilengkapi atau dinyatakan SP3, papar Agung

Agung Zet Tadung Allo, mengatakan bahwa tindak pidana yang paling banyak diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif adalah Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Lalu Lintas, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Anak.

“Per tanggal 27 Juli 2022, sebanyak 1.385 perkara dari 33 Kejaksaan Tinggi di Indonesia tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini