Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahKebut,BKD Kembali Sertipikatkan 63 Bidang Tanah Milik Pemkab Indramayu

Kebut,BKD Kembali Sertipikatkan 63 Bidang Tanah Milik Pemkab Indramayu

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu berhasil mengurus sertipikat terhadap 51 bidang tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada Desember 2022 ini.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Unggulan Bupati Indramayu, Nina Agustina, bernama La-Da alias Lacak Aset Daerah tersebut, kini sudah mencapai 173 bidang tanah yang berhasil disertipikatkan di tahun 2022. Sebelumnya sudah ada 110 bidang tanah milik Pemkab Indramayu yang sudah selesai sertipikatnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Woni Dwinanto, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Maulana Malik, S.E., menyampaikan 51 bidang tanah itu merupakan gabungan target antara BKD sejumlah 31 bidang , dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) sebanyak 20 bidang yang sudah di sertipikatkan.

Ada juga 12 sertipikat yang tersimpan di Dinas Pendidikan. Sehingga total bidang tanah Pemkab Indramayu yang sudah tersertipikat pada bulan ini sebanyak 63 bidang. Luas total keseluruhannya mencapai 299.497 meter persegi dengan nominal Rp17.893.021.890.

“Jika ditotal maka ada 173 bidang tanah pada tahun 2022 ini yang rampung sertipikatnya,” ungkap Maulana Malik. Jumat 30/12.

Kabid Maulana juga menambahkan jika menghitungnya dari awal, saat ini baru ada 531 bidang tanah yang sudah tersertipikat,” tambah Malik.

Ia juga memprediksi jumlah sertipikat itu bisa jadi bertambah, mengingat jumlah pengukuran dan penyusunan berkas permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, nilai aset Pemkab Indramayu bakal bertambah.

“Mohon do’a dan dukungannya saja, semoga di tahun depan semua bidang tanah milik Pemkab Indramayu sudah jelas statusnya,” pungkas Malik.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu juga ikut melakukan pendampingan secara hukum dalam proses sertipikat tanah Pemkab Indramayu. Hal ini untuk menghindari adanya potensi pelanggaran hukum terkait proses pelacakan aset itu.

“Pendampingan hukum merupakan tugas kami, selain itu juga mendukung target salah satu program unggulan Bupati Indramayu, yakni Lacak Aset Daerah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Aji Prasetya, S.H.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini