Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaNasionalKabar Baik, Skema Baru Bisa Bikin Honorer Jadi ASN Tanpa Tes

Kabar Baik, Skema Baru Bisa Bikin Honorer Jadi ASN Tanpa Tes

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan skema baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa melalui proses seleksi tes. Skema ini direncanakan akan berfokus pada penilaian kinerja tenaga honorer sepanjang tahun.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa pengangkatan akan didasarkan pada sistem pemeringkatan kinerja.

“Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok,” ujarnya, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian masalah tenaga honorer sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sebagai langkah awal, akan dilakukan validasi data tenaga honorer, yang saat ini berjumlah sekitar 3 juta pegawai di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Yudi mengatakan, bagi tenaga honorer yang data dan dokumennya valid dan masuk dalam urutan puncak peringkat, mereka akan menjadi prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tahun depan.

“Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best-nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Yudi.

Namun, Yudi belum memberikan informasi detail mengenai kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan. Saat ini, Kementerian PANRB masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.

Di sisi lain, Komisi II DPR menyarankan bahwa pengangkatan honorer tanpa tes dapat dilakukan melalui proses seleksi administrasi yang mencakup verifikasi dan validasi dokumen.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, faktor masa kerja, gaji, pendidikan, dan tunjangan harus menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan ini.

“Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelas Syamsurizal.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini