Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalJokowi Sahkan Aturan Upah Buruh, 2024 UMK Dipastikan Naik

Jokowi Sahkan Aturan Upah Buruh, 2024 UMK Dipastikan Naik

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan peraturan baru mengenai upah buruh, yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum untuk tahun 2024 dan seterusnya.

Menurut informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dirilis pada 10 November 2023.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa kenaikan upah minimum pekerja akan mengikuti formula baru yang telah ditetapkan.

“Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Ida dalam keterangan resmi pada Jumat (10/11).

Selain itu, peraturan baru ini juga bertujuan untuk mengatasi disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Dalam upaya mencegah disparitas atau kesenjangan upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini dianggap lebih baik daripada regulasi pengupahan yang berlaku sebelumnya,” katanya.

Menurut Ida, formula upah baru mencakup tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan memasukkan ketiga variabel ini, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu daerah dapat diakomodir secara seimbang. Sehingga, penetapan upah minimum dapat menjadi solusi untuk menjaga kepastian bekerja dan kelangsungan usaha,” jelasnya.

Dengan adanya ketentuan ini, peran Dewan Pengupahan Daerah menjadi semakin signifikan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayahnya.

Menurut Ida, kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan penyerapan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pengusaha. Ini, menurutnya, dapat mendorong perkembangan perusahaan dan pembukaan lapangan kerja baru.

Selain itu, Ida menyatakan bahwa perubahan dalam ketentuan pengupahan diharapkan dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memberikan dorongan pada peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh, karena upahnya akan didasarkan pada output kerja atau produktivitas,” tambahnya.

Ida juga mengajak para gubernur, kepala dinas yang bertanggung jawab atas ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan tersebut.

Dalam konteks ini, penetapan upah minimum provinsi harus dilakukan paling lambat pada 21 November, sementara upah minimum kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat pada 30 November.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini