Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalJika Komeng Jadi, Inilah Tugas dan Wewenangnya di DPD RI

Jika Komeng Jadi, Inilah Tugas dan Wewenangnya di DPD RI

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 telah usai. Pemilu ini merupakan momentum bagi pemilih untuk menentukan pilihan mereka terhadap calon eksekutif dan legislatif di berbagai tingkatan.

Salah satu sorotan dalam pemilu kali ini adalah keikutsertaan komedian Alfiansyah Komeng, atau yang lebih dikenal dengan nama Komeng, dalam kontestasi pemilihan anggota DPD dari Jawa Barat.

Kemunculan Komeng dalam kancah politik, terutama dengan foto kampanye yang unik dan nyeleneh, berhasil menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen.

Berdasarkan data real count yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komeng menunjukkan performa yang mengesankan dengan memimpin perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Diperoleh dari laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, pada Jumat (16/2/2024) pukul 10.19 WIB, Komeng berhasil mengumpulkan total suara sebanyak 700.966, unggul jauh dari 53 calon lainnya yang berkompetisi di dapil yang sama.

Keberhasilan Komeng dalam meraih suara yang signifikan ini membuka peluang baginya untuk menduduki salah satu kursi di Senayan sebagai anggota DPD.

Lanta, apa saja tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selengkapnya? Berikut penjelasannya.

Pengertian DPD RI

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Berikut bunyi aturannya.

Pasal 246

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 247

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Jumlah Anggota DPD RI

Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pasal 252

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Fungsi DPD RI

Fungsi DPD RI dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah. Inilah fungsinya:

  1. Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
  4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Tugas dan Wewenang DPD RI

DPD RI mempunyai sejumlah wewenang dan tugas saat berkedudukan sebagai lembaga negara. Berikut tugas dan wewenang DPD RI berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;.
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1;
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1;
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
  9. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini