Jumat, Mei 10, 2024
27.1 C
Indramayu
BerandaHukumJaksa Agung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Pesawat Garuda

Jaksa Agung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Pesawat Garuda

spot_img

Reporter :Saputra

Sekbernews.id – JAKARTA Kamis 10 Maret 2022, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021, yaitu AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukumz (Puspenkum), Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan untuk mempercepat proses penyidikan,Tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :Motif Penganiayaan Terhadap Pimpinan Ponpes di Indramayu Ini Alasanya

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada kurun waktu 2011-2021, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya,’’ungkap Ketut

Selain itu, Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

‘’Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Dr. Ketut,Menambahkan Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

BACA JUGA :Kasus Investasi Bodong di Perbankan Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Telah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.’ujapnya

Dengan ditetapkannya 1 (satu) orang sebagai Tersangka, maka saat ini Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.

BACA JUGA :Jaksa Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tipikor Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia

SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.,”tegasnya

Editor:L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini