Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaHukumKasus Investasi Bodong di Perbankan Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Kasus Investasi Bodong di Perbankan Ditangkap Tim Tabur Kejagung

spot_img

Reporter :Saputra

Sekbernews.id – JAKARTA Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa,8 Maret 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers Nomor: PR 359/035/K.3/Kph.3/03/2022, Identitas Terpidana yang diamankan Insial YT alias TT .

BACA JUGA :Wakil Menteri II BUMN RI dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Lakukan Kunker ke Jaksa Agung

“Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana YT alias TT dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), dan akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

BACA JUGA :Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan  Tipikor  Pembangunan Bandar Udara  Trinsing Muara Teweh

Selain itu, Terpidana YT alias TT diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana YT alias TT berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Editor :L Darsono

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini