Reporter : Saputra
sekbernews.id – JAKARTA Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro menerima kunjungan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra serta Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio bertempat di lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Senin 7 Maret 2022 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyatakan dalam siaran Pers Nomor : PR-343/019/K.3/Kph.3/03/2022 adapun pertemuan antara Jaksa Agung dan Wakil Menteri II BUMN pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
BACA JUGA : Kejagung Geleda Lakukan Penyitaan di Empat Kota Kasus Mafia Pelabuhan dan Tipikor
Wakil Menteri BUMN II menyampaikan bahwa saat ini PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami likuiditas dan solvabilitas, dan oleh karenanya perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, ucapnya.
Selain itu, Wakil Menteri BUMN II juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN dan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi LPEI,Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian BUMN yaitu PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung dan kunjungan Wakil Menteri BUMN II serta dukungan yang diberikan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional, tukasnya.
Editor : L. Darsono